Aksi unjuk rasa #2019GantiPresiden |
http://selaluvokalberdakwah.blogspot.com.eg/, Aksi unjuk rasa yang digelar berdasarkan pada prinsip perdamaian itu hukum asalnya adalah boleh menurut syari'at. Mereka yang mendukung aksi unjuk rasa #2019GantiPresiden itu sah secara hukum, dan sama sekali bukan tindakan makar.
Hashtag
itu adalah aktualisasi dari ketidakpuasan publik pada rezim penguasa. Dan
dengan jelas, mereka menginginkan adanya rotasi pergantian kekuasaan dengan
cara yang sangat konstitusional, yakni melalui pemilihan umum di 2019.
Saya
ingin garisbawahi, unjuk rasa adalah hak setiap warga yang dijamin di negeri
ini, dan sejalan dengan syariat.
Setiap
pengunjuk rasa yang bergerak atas prinsip perdamaian, meskipun berbeda
pandangan, maka wajib dilindungi dengan segala perangkat negara.
1 Comments
Bosan tidak tahu mau mengerjakan apa pada saat santai, ayo segera uji keberuntungan kalian
ReplyDeletehanya di D*E*W*A*P*K / pin bb D87604A1
dengan hanya minimal deposit 10.000 kalian bisa memenangkan uang jutaan rupiah
dapatkan juga bonus rollingan 0.3% dan refferal 10% :)