Pentingnya Keterlibatan Publik dalam Pengawasan dan Kontrol Pemilu

Oleh Muh. Thoriq Aziz Kusuma, S. Pd., Lc.
Oleh sebab itu harus terjalin hubungan atau relasi yang kuat (strong relationship) antara Bawaslu dengan publik atau masyarakat luas dalam proses pengawasan dan kontrol terhadap proses penyelenggaraan pemilu.
Pentingnya Keterlibatan Publik dalam Pengawasan dan Kontrol Pemilu

Vokal Berdakwah,  — Pemilu merupakan bagian dari proses politik dalam demokrasi dan untuk setiap sistem politik juga menggunakan pemilu sebagai simbol demokrasi. Jadi pagelaran pemilu di sebuah negara adalah sebagai symbol of the democracy, simbol demokrasi.

Pemilu telah menjadi mekanisme yang biasa diterapkan dalam demokrasi perwakilan modern dan telah beroperasi sejak abad ke-17.

Namun, jika pemilu rusak dalam proses itu sendiri, jelas sekali bahwa demokrasi yang disandarkan pada pemilu tersebut penuh kecurangan yang menjijikkan, tidak adil dan berat sebelah. Oleh sebab itu, strategi kecurangan dalam pemilu akan menghancurkan demokrasi yang ingin dibangun oleh warga negara.

Keabsahan suatu pemilu dapat dipengaruhi oleh kritik dari para pengawas dan pemantau pemilu, asalkan mereka sendiri dipandang tidak memihak, baik itu dari satu atau lebih pihak independen (independent parties), biasanya dari negara lain atau organisasi non-pemerintah (LSM).

Dalam hal ini, publik memiliki peranan penting dalam proses pengawasan dan kontrol terhadap kerja penyelenggara pemilu baik Bawaslu, KPU, dan DKPP (Dewan Kerhormatan Penyelenggara Pemilu), termasuk pengawasan dan kontrol yang dilakukan oleh para pihak prosefional pengawas dan pemantau pemilu.

Pengawasan dan kontrol terhadap jalannya setiap tahapan pemilu sangat diperlukan untuk menjamin agar pemilu berjalan sesuai dangan ketentuan dan asas pemilu. Di Indonesia, selain Bawaslu sebagai sebuah lembaga Badan Pengawas Pemilu merupakan bentuk pengawasan yang terlembaga dari suatu organ negara, partisipasi aktif publik atau masyarakat sangat diharapkan demi terselenggaranya sebuah pemilu yang betul-betul sesuai asas pemilu yakni langsung, umum, bebas dan rahasia (luber), serta jujur dan adil (jurdil).

Dalam proses penyelenggaraan pemilu kegiatan pengawasan dan pemantauan merupakan bagian yang tak terpisahkan. Hal itu sebagai upaya kontrol dan berkeadilan. 


Oleh sebab itu harus terjalin hubungan atau relasi yang kuat (strong relationship) antara Bawaslu dengan publik atau masyarakat luas dalam proses pengawasan dan kontrol terhadap proses penyelenggaraan pemilu.

Fungsi kontrol memang diperankan oleh Bawaslu, yang mana oleh undang-undang Bawaslu diberikan tugas untuk mengawasi segala hal terkait proses pemilu. Fungsi kontrol juga tetap diperankan oleh warga negara melalui apa yang disebut pemantauan pemilu.

Kewajiban Bawaslu melakukan pengawasan terhadap pelimu merupakan fungsi yang terlembaga dalam pengawasan pemilu, sedangkan partisipasi masyarakat lebih pada penggunaan hak warga negara untuk mengawal hak pilihnya.

Kewajiban Bawaslu melakukan pengawasan terhadap pelimu merupakan fungsi yang terlembaga dalam pengawasan pemilu, sedangkan partisipasi masyarakat lebih pada penggunaan hak warga negara untuk mengawal hak pilihnya.

Yang menjadi dasar empirik yang menjadikan penting pelibatan dan partisipasi masyarakat adalah adanya bentuk-bentuk pelanggaran sistematis-terstruktur dan massif. Sehingga pelibatan dan partisipasi yang cukup tinggi dari masyarakat diharapkan mampu meminimalisir dan mencegah terjadinya manipulasi suara rakyat. Partisipasi inilah yang  diharapkan mampu meminimalisir dan mempersempit ruang gerak pelanggaran terhadap kedaulatan rakyat. Pelanggaran pemilu khususnya yang bersifat sistematis-terstruktur dan massif.

Jadi pengawasan oleh masyarakat melengkapi fungsi dan tugas Bawaslu dalam mengontrol penyelenggaraan pemilu, agar tercipta pemilu yang jujur dan adil.




0 Comments