Bolehkah Wanita yang Sedang Haid Berziarah Kubur?

Sabtu, 7 Maret 2020 | 06:13

Ilustrasi ziarah kubur. 

Balaiwarta.online, — Ziarah kubur merupakan amalan sunah yang didawuhkan oleh Nabi Muhammad, Saw. Lalu bagaimana hukum berziarah kubur bagi seorang wanita yang sedang haid? Sebagaimana penulis kutip dari penjelasan atau putusan Markaz Al-Azhar Al-'Ālamī Li Al-Fatwā Al-Iliktrūniyyah, disebutkan bahwa bolehnya bagi seorang wanita ziarah kubur untuk tujuan mengambil pelajaran (hikmah) dan mendoakan mayit, baik dalam keadaan haid atau tidak. Hal ini karena keumuman dawuh Nabi, Saw., yang diriwayatkan oleh Muslim.

كُنْتُ نَهَيْتُكُمْ عَنْ زِيَارَةِ الْقُبُورِ، فَزُورُوهَا؛ فَإِنَّهَا تُزَهِّدُ فِى الدُّنْيَا، وَتُذَكِّرُ الْآخِرَةَ

“(Dulu) Aku melarang kalian berziarah kubur, maka (sekarang) berziarahlah kalian ke kuburan, sesungguhnya ziarah kubur membuat kalian zuhud di dunia dan mengingatkan kalian pada akhirat.”

Yang perlu menjadi catatan saat berziarah kubur ialah masalah komitmen menjaga adab-adab syar'i yang diwajibkan atas wanita muslimah saat keluar rumah, kemudian tidak berdesak-desakkan dengan kaum laki-laki atau tidak menimbulkan sesuatu yang dilarang, semisal ratapan yang berlebih dan berkeberatan atas takdir yang Maha Kuasa. 

Semoga Allah, Swt., mengampuni dosa-dosa dan merahmati kita dan kaum muslimin- muslimat yang telah mendahului kubur. Āmīn. Wa Allāhu A'lā wa A'lam.

Muh. Thoriq Aziz Kusuma,
Penulis

0 Comments