Membaca Al-Qur'an untuk Orang Mati dan Sampainya Pahala kepada Mayit

 Kamis, 24 September 2020 | 13:09

Jawaban Keagamaan dan Fatwa mengenai "Membaca Al-Qur'an untuk Orang Mati dan Sampainya Pahala kepada Mayit" oleh Dār Al-Iftā' Al-Miṣriyyah, dialihbahasakan oleh Ustaz Muh. Thoriq Aziz Kusuma, S. Pd., Lc. [Praktisi Studi Islam dan Arab]

 

Membaca Al-Qur'an untuk Orang Mati dan Sampainya Pahala kepada Mayit.


Vokal Berdakwah,
 Kabupaten Boyolali – Membaca Al-Quran merupakan salah satu ibadah terbaik bagi seorang Muslim dalam mendekatkan diri kepada Tuhannya. Dan perintah hukum syar'i perihal membaca Al-Quran itu mutlak adanya. Ditetapkan dalam Usul Al-Fiqih bahwa perintah yang mutlak menganai membaca Al-Quran tersebut mencakup keumuman tempat, waktu dan kondisi, kecuali manakala ada batasan syar'i yang melarangnya.

 

Membaca Al-Quran untuk mayit baik ketika ia meninggal atau setelahnya, di rumahnya atau di Masjid, di kuburan atau di tempat lain, saat dalam posisi penguburannya atau setelahnya, dalam konteks amalan seperti ini diperbolehkan secara hukum syar'i dan tidak dilarang oleh kesepakatan (al-ijmā') para ulama, kecuali hanya sebagian golongan Malikiyah saja yang berpendapat soal membaca Al-Quran di kuburan sebagai sebuah perbuatan yang makruh. Namun Syekh Al-Dardir, semoga Allah meridainya, menyatakan, bahwa mereka para Muta-akh-khirūn (belakangan) mengatakan, tidak ada salahnya membaca Al-Quran dan zikir, serta menjadikan pahala bacaan tersebut untuk mayit. akan sampai pahala kepadanya, Insya Allah. [Al-Sharh Al-Kabeer, Bab tentang mengunjungi kuburan (1/423)].

 

Sekelompok sarjana ulama dari berbagai aliran pemikiran yurisprudensi telah menyusun dan melakukan pengkajian terhadap masalah ini (membaca Al-Quran untuk mayit, red). Seperti Imam Al-Khalal Al-Hanbali di bagian "Membaca Al-Quran di Atas Kuburan", dan Al-Hafiz Syams Al-Din Al-Maqdisi Al-Hanbali di bagian yang ia tulis tentang masalah ini, dan Al-Sayyid Abdullah Al-Ghamari dalam bukunya "Tawdhîh al-Bayân li Wushûl Tsawâb al-Qurân atau Klarifikasi Pernyataan Mengenai Sampainya Pahala Bacaan Al-Qur'an," dan lain-lainnya yang telah mengklasifikasikan perihal masalah ini.

 

Diantara bukti dan dalil mengenai keabdsahan membaca Al-Quran untuk mayit, sebagai berikut:

 

1. Hadis Ma'qal ibn Yasar, semoga Tuhan meridainya, atas otoritas dari Nabi, Saw., yang bersabda:

 

 اقْرَؤُوا عَلَى مَوْتَاكُمْ يس

 

"Bacalah surat Yasin di dekat orang-orang yang meninggal." [Diriwayatkan oleh Ahmad, Abu Dawud, Ibn Majah, dan disahkan oleh Ibn Hibban dan Al Hakim], dan ini termasuk keadaan sekarat dan setelahnya.

 

2. Hadis Ibn Umar, semoga Tuhan meridainya, mengatakan: Aku mendengar Rasulullah, Saw., bersabda :

 

إذا مَاتَ أَحَدُكُمْ فَلاَ تَحْبِسُوْهُ وَأَسْرِعُوْا بِهِ إِلَى قَبْرِهِ وَلْيُقْرَأْ عِنْدَ رَأْسِهِ بِفَاتِحَةِ الْكِتَابِ وَعِنْدَ رِجْلَيْهِ بِخَاتِمَةِ سُوْرَةِ الْبَقَرَةِ فِي قَبْرِهِ

 

"Jika diantara kalian ada yang meninggal, maka janganlah diakhirkan, segeralah dimakamkan. Dan hendaklah di dekat kepalanya dibacakan pembukaan Al-Quran (Surat Al-Fatihah) dan dekat kakinya dengan penutup surat Al-Baqarah di kuburnya." [HR. Al-Tabarani, dan oleh Al-Bayhaqi dalam "Sya'b Al-Iman," dan diperbaiki oleh Al-Hafiz Ibn Hajar. Dalam riwayat lain, dengan ungkapan "Fatihah Al-Baqarah" dan bukan "Fatihah Al-Kitab." Hal itu juga disahkan atas otoritas Ibn Umar, semoga Tuhan meridainya, bahwa dia merekomendasikan bahwa jika mayit dikuburkan maka dibacakan untuknya Fatihah Al-Baqarah dan penutupnya. Hal ini juga yang diriwayatkan oleh Al-Khalal, dan dikoreksi oleh Ibnu Qudamah, dan Al-Nawawi menilai itu baik.

 

3. Diriwayatkan atas otoritas Anas, semoga Tuhan meridainya, dengan kondisi marfū':

 

مَنْ دَخَلَ الْمَقَابِرَ فَقَرَأَ سُوْرَةَ يس، خَفَّفَ اللهُ عَنْهُمْ، وَكَانَ لَهُ بِعَدَدِ مَنْ فِيْهَا حَسَنَاتٌ

 

"Barang siapa yang masuk ke pekuburan dan membaca surat Yâsîn, maka Allah akan meringankan siksa atas mereka. Dan ia pun akan memperoleh banyak kebaikan sejumlah orang yang dikubur di sana." (HR. Abdul Aziz, murid al-Khallal, dan disebutkan oleh Ibnu Qudamah dalam al-Mughnî)

 

Perbedaan atau silang pendapat dalam masalah ini dinilai lemah. Yang kuat adalah pendapat ulama yang menganjurkan dan membolehkan membaca Alquran untuk mayit. Bahkan, sebagian ulama secara tegas berpendapat bahwa masalah ini masalah yang disepakati oleh semua ulama (ijmā'). Salah satu ulama yang menyatakan hal itu adalah Imam Ibnu Qudamah Al-Maqdisi (salah seorang ulama Hambali) yang berkata:

 

وأي قربة فعلها وجعل ثوابها للميت المسلم نفعه ذلك إن شاء الله

 

"Ibadah apapun yang dikerjakan dan diberikan pahalanya kepada seorang mayit Muslim maka pahala itu akan bermanfaat baginya Insya Allah."

 

Ia juga berkata:

 

 قال بعضهم: إذا قرئ القرآن عند الميت، أو أهدي إليه ثوابه، كان الثواب لقارئه، ويكون الميت كأنه حاضرها، فترجى له الرحمة، ولنا: ما ذكرناه، وأنه إجماع المسلمين، فإنهم في كل عصر ومصر يجتمعون ويقرؤون القرآن ويهدون ثوابه إلى موتاهم من غير نكير] اهـ. "المغني" ( 2/ 225).

 

"Sebagian ulama mengatakan bahwa jika dibacakan Al-Quran pada mayit, atau ia diberi hadiah pahala bacaannya, maka pahala itu adalah untuk orang yang membacanya, sedangkan orang yang meninggal bagaikan menghadiri pembacaan itu sehingga diharapkan mendapatkan rahmat dari Allah karenanya. Dalil kami adalah apa yang kami telah sebutkan dan bahwa masalah ini adalah masalah yang telah disepakati (ijmā') oleh kaum Muslimin. Hal itu karena mereka pada setiap masa dan tempat selalu berkumpul dan membaca Al-Quran serta menghadiahkan pahalanya kepada orang-orang yang meninggal di antara mereka, tanpa ada satu orang pun yang mengingkarinya." [Al-Mughni (2/225)].

 

Ijmak tentang hal ini juga dinukil oleh Syeikh Al-Utsmani dalam kitabnya "Rahmatul Ummah Fikhtilâfil Aimmah." Beliau mengatakan: 

 

وأجمعوا على أن الاستغفار والدعاء والصدقة والحج والعتق تنفع الميت ويصل إليه ثوابه، وقراءة القرآن عند القبر مستحبة

 

"Para ulama berijmak bahwa istighfar, doa, sedekah, ibadah haji dan memerdekakan budak dapat bermanfaat bagi orang yang meninggal dan pahalanya akan sampai kepadanya. Dan membaca Al-Quran di atas kubur adalah hal yang dianjurkan."

 

Para ulama berpendapat mengenai sampainya pahala bacaan kepada mayit ini berpegang pada kebolehan melakukan ibadah haji untuk mayit dan sampainya pahala haji itu kepadanya. Hal itu karena ibadah haji tercakup di dalamnya amalan salat yang mencakup bacaan surat Al-Fatihah dan ayat-ayat lainnya. Dan sesuatu yang sampai seluruhnya maka akan sampai pula sebagiannya. Oleh karena itu, berdasarkan pendapat mayoritas ulama, pahala bacaan Al-Quran akan sampai kepada mayit jika orang yang membacanya meniatkan hal itu.

 

Para ulama dari kalangan Syafi'iyah berpendapat bahwa pahala itu akan sampai sebagaimana sampainya doa, yaitu jika seseorang berkata dalam doanya:

 

اللهم اجعل مثل ثواب ما قرأتُ لفلان

 

"Ya Allah, berikanlah pahala seperti pahala apa yang saya baca kepada Fulan."

 

Sehingga, ia bukan menghadiahkan amalan itu sendiri. Perbedaan ulama dalam masalah ini tidaklah berat dan tidak selayaknya terdapat perselisihan dalam masalah ini.

 


0 Comments