Islam Menjaga Martabat Istri dan Menjamin Haknya

Oleh Muh. Thoriq Aziz Kusuma


Islam Menjaga Martabat Istri dan Menjamin Haknya

Vokalberdakwah, — Islam yang sesungguhnya datang membawa syariat yang berkeadilan, Islam membawa kesetaraan antara laki-laki dan perempuan dalam hak dan kewajiban, equality between men and women in rights and duties. Pada saat Islam mewajibkan beberapa hak-hak seorang istri yang harus dipenuhi oleh seorang, maka di sisi lain, Islam telah mengguratkan hak-hak suami yang mesti dipenuhi oleh seorang istri.

Kewajiban muqaddam, lebih diutamakan dari pada (menuntut) hak. Karena sejatinya setiap kewajiban yang ditunaikan, maka pemenuhan atas hak orang lain terwujud.

Banyak teks Al-Quran dan perkataan Nabi, Saw., datang untuk mengakui hak istri atas suaminya dan memperingatkan suami untuk menjahui sikap tidak adil (zālim) kepada istrinya. Islam tidak hanya menentukan hak istri selama kehidupan perkawinan saja, tetapi lebih tepatnya Islam telah memutuskan hak sebelum menikah, diantara yang paling penting adalah kebebasan serorang perempuan untuk memilih suami yang nyaman demi menjadi pasangan hidupnya.

Islam memberi banyak hak kepada istri, baik sebelum atau sesudah menikah, dan diantara yang paling penting dari hak-hak ini adalah kebebasan untuk memilih suaminya, dan menghormati kemauannya jika dia ingin berpisah dari suaminya. Hal ini sebagaimana yang dijelaskan oleh Dr. Ali Gomaa, mantan Mufti Mesir.

Islam membawa kesetaraan antara laki-laki dan perempuan berupa hak untuk memilih satu sama lain, dan tidak membuat ornag tua kekuasaan untuk memaksa mereka. Peran orang tua dalam pernikahan anak-anak mereka adalah memberi nasihat, bimbingan dan arahan. Para orang tua tidak semestinya memaksa anak-anak mereka (pria dan wanita) untuk sebuah pernikahan yang tidak bisa terima oleh anak-anak mereka, melainkan pilihan terakhir berada di tangan anak.

Pernikahan adalah sesuatau yang menjadi privasi atau urusan mendalam seseorang. Sikap orang tua yang memaksa anaknya untuk sebuah pernikaahan yang tidak ia inginkan adalah perbuatan yang haram secara syar'i, hal tersebut merupakan perbuatan zalim dan melanggar hak orang lain.

Secara tradisional, istri dalam pandangan Islam ialah  sebagai orang yang dilindungi dan dan sebagai chaste person, orang suci (legal) yang mengelola rumah tangga dan keluarga. Ia memiliki peran penting dalam membesarkan anak-anak dan mendidik generasi Muslim berikutnya.

Dalam Islam, sangat dianjurkan agar istri tetap di rumah meskipun mereka sepenuhnya dapat memiliki properti atau pekerjaan. Suami wajib membelanjakan untuk istri semua kebutuhannya, sementara seorang istri tidak diwajibkan untuk berbelaja kebutuhan dengan uangnya sendiri meski ia kaya.

Nabi Muhammad, Saw., telah memerintahkan semua pria Muslim untuk memperlakukan istri mereka dengan baik. Sebagaimana ukuran ketenteraman itu didukung oleh kelembutan perlakuan suami kepada istri. 

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا يَحِلُّ لَكُمْ أَنْ تَرِثُوا النِّسَاءَ كَرْهًا ۖ وَلَا تَعْضُلُوهُنَّ لِتَذْهَبُوا بِبَعْضِ مَا آتَيْتُمُوهُنَّ إِلَّا أَنْ يَأْتِينَ بِفَاحِشَةٍ مُبَيِّنَةٍ ۚ وَعَاشِرُوهُنَّ بِالْمَعْرُوفِ ۚ فَإِنْ كَرِهْتُمُوهُنَّ فَعَسَىٰ أَنْ تَكْرَهُوا شَيْئًا وَيَجْعَلَ اللَّهُ فِيهِ خَيْرًا كَثِيرًا

"Hai orang-orang yang beriman, tidak halal bagi kamu mempusakai wanita dengan jalan paksa dan janganlah kamu menyusahkan mereka karena hendak mengambil kembali sebagian dari apa yang telah kamu berikan kepadanya, terkecuali bila mereka melakukan pekerjaan keji yang nyata. Dan bergaullah dengan mereka secara patut. Kemudian bila kamu tidak menyukai mereka, (maka bersabarlah) karena mungkin kamu tidak menyukai sesuatu, padahal Allah menjadikan padanya kebaikan yang banyak." (Al-Nisa: 19)


0 Comments