Pembacaan Dār Al-Iftā' Mesir Atas Hukum Membeli Mobil dengan Jalan Kredit (Taqsīth) Melalui Bank

Google pic.

Pembacaan Dār Al-Iftā' Mesir Atas Hukum Membeli Mobil dengan Jalan Kredit (Taqsīth) Melalui Bank [1]
Ketetapan syara’, bahwa adalah sebuah praktik yang benar, yakni dibolehkan melakukan transaksi jual beli dengan pembayaran kontan (bi śamanin hālin) atau ditangguhkan sampai masa tertentu (bi śamanin muajjilin ilā ajalin ma’lūmin), dan dengan adanya tambahan harga sebagai kompensasi (imbalan) atas penangguhan pelunasan. Hal ini merupakan pendapat mayoritas para ahli fikih, dengan pertimbangan, praktik semacam ini merupakan bentuk akad al-murābahah, perbuatan saling menguntungkan.
Akad al-murābahah merupakan salah satu akad yang dibolehkan, yang mana di dalamnya pelaku akad boleh menetapkan syarat tambahan harga sebagai kompensasi dari penangguhan pembayaran.
Masa penangguhan pembayaran tersebut meskipun pada dasarnya bukan harta riil, namun dalam akad al-murābahah, harga barang dapat ditambah bertujuan agar tercapainya al-tarādhī baina al-tharafain, suka rela antara kedua belah pihak terhadap penangguhan tersebut.
Argumen lain dibolehkannya praktik jual beli seperti ini, adalah tidak terdapat dalil yang melarang model transaksi dengan jalan taqsīth ini. Di samping itu kebutuhan masyarakat yang dirasa mendesak terhadap jenis transaksi ini, baik bagi pihak pembeli maupun pihak penjual. Dan praktik seperti ini bukan kategori riba. Hal ini sesuai dengan kaidah syar’iyah yang berbunyi;
إذا توسطت السلعة فلا ربا
Artinya: Jika suatu barang telah menjadi penengah maka tidak ada riba.
            Kredit melalui bank tidak merupakan transaksi yang dilarang. Dalam hal ini, bank adalah penghubung atau mediator yang membeli barang yang diinginkan konsumen, baik dibeli dengan harga penuh atau sebagian saja, sehingga ia mempunyai hak milik atas barang itu secara nyata maupun hukum.
            Transaksi ini berjalan melalui dua pakta. Pertama antara bank dengan penjual yang dikeluarkannya cek atas nama. Kedua antara bank dan pembeli, dimana bank memberikan produk dengan jalan mencicilnya dengan harga lebih tinggi sebagai kompensasi (imbalan) atas penangguhan pelunasan dalam jangka waktu dan jumlah yang diketahui. Kontek seperti ini merupakan aklimatisasi, dan bukan merupakan bentuk qardh, namun ini adalah akad al-murābahah dengan jalan perantara bank. Kedati transaksi ini sesekali dinamakan dengan akad qardh, tapi hakikatnya adalah jual beli taqsīth (kredit atau dengan cicilan), sehingga hal ini dibolehkan.
            Wa Allāh Ta'ālā a'lam wa a'lā.



[1] Dialihbahasakan oleh Al-Faqīr ilā Allāh Tabāraka wa Ta'ālā Muh. Thoriq Aziz Kusuma, dan disampaikan dalam kegiatan silaturahmi Forum Dai Surya Madani (FDSM) Kecamatan Ngemplak bertempat di Kantor Pusat BMT Surya Madani di Jalan Raya Ngemplak Donohudan, Kecamatan Ngemplak, Kabupaten Boyolali, Jumat (13/9/2019) siang.

1 Comments

  1. Bingung mau ngapain? mendingan main games online bareng aku?
    cuman DP 20rbu aja kamu bisa dapatkan puluhan juta rupiah lohh?
    kamu bisa dapatkan promo promo yang lagi Hitzz
    yuu buruan segera daftarkan diri kamu
    Hanya di dewalotto
    Link alternatif :
    dewa-lotto.name
    dewa-lotto.com

    ReplyDelete