Google pic. |
Pembacaan
Dār Al-Iftā' Mesir Atas Hukum Membeli Mobil dengan Jalan Kredit (Taqsīth)
Melalui Bank [1]
Ketetapan syara’,
bahwa adalah sebuah praktik yang benar, yakni dibolehkan melakukan transaksi
jual beli dengan pembayaran kontan (bi śamanin hālin) atau ditangguhkan
sampai masa tertentu (bi śamanin muajjilin ilā ajalin ma’lūmin), dan
dengan adanya tambahan harga sebagai kompensasi (imbalan) atas penangguhan
pelunasan. Hal ini merupakan pendapat mayoritas para ahli fikih, dengan
pertimbangan, praktik semacam ini merupakan bentuk akad al-murābahah, perbuatan
saling menguntungkan.
Akad al-murābahah
merupakan salah satu akad yang dibolehkan, yang mana di dalamnya pelaku akad
boleh menetapkan syarat tambahan harga sebagai kompensasi dari penangguhan
pembayaran.
Masa penangguhan
pembayaran tersebut meskipun pada dasarnya bukan harta riil, namun dalam akad al-murābahah,
harga barang dapat ditambah bertujuan agar tercapainya al-tarādhī baina al-tharafain,
suka rela antara kedua belah pihak terhadap penangguhan tersebut.
Argumen
lain dibolehkannya praktik jual beli seperti ini, adalah tidak terdapat dalil
yang melarang model transaksi dengan jalan taqsīth ini. Di samping itu kebutuhan masyarakat yang
dirasa mendesak terhadap jenis transaksi ini, baik bagi pihak pembeli maupun
pihak penjual. Dan praktik seperti ini bukan kategori riba. Hal ini sesuai
dengan kaidah syar’iyah yang berbunyi;
إذا توسطت السلعة فلا ربا
Artinya: Jika suatu barang telah menjadi
penengah maka tidak ada riba.
Kredit melalui bank tidak merupakan
transaksi yang dilarang. Dalam hal ini, bank adalah penghubung atau mediator
yang membeli barang yang diinginkan konsumen, baik dibeli dengan harga penuh
atau sebagian saja, sehingga ia mempunyai hak milik atas barang itu secara
nyata maupun hukum.
Transaksi ini berjalan melalui dua
pakta. Pertama antara bank dengan penjual yang dikeluarkannya cek atas nama.
Kedua antara bank dan pembeli, dimana bank memberikan produk dengan jalan
mencicilnya dengan harga lebih tinggi sebagai kompensasi (imbalan) atas penangguhan
pelunasan dalam jangka waktu dan jumlah yang diketahui. Kontek seperti ini
merupakan aklimatisasi, dan bukan merupakan bentuk qardh, namun ini
adalah akad al-murābahah dengan jalan perantara
bank. Kedati transaksi ini
sesekali dinamakan dengan akad qardh, tapi hakikatnya adalah jual beli taqsīth (kredit atau dengan cicilan), sehingga
hal ini dibolehkan.
Wa Allāh Ta'ālā a'lam wa a'lā.
[1]
Dialihbahasakan oleh Al-Faqīr ilā Allāh Tabāraka wa Ta'ālā Muh.
Thoriq Aziz Kusuma, dan disampaikan dalam kegiatan silaturahmi Forum Dai Surya
Madani (FDSM) Kecamatan Ngemplak bertempat di Kantor Pusat
BMT Surya Madani di Jalan Raya Ngemplak Donohudan,
Kecamatan Ngemplak, Kabupaten Boyolali, Jumat (13/9/2019) siang.
1 Comments
Bingung mau ngapain? mendingan main games online bareng aku?
ReplyDeletecuman DP 20rbu aja kamu bisa dapatkan puluhan juta rupiah lohh?
kamu bisa dapatkan promo promo yang lagi Hitzz
yuu buruan segera daftarkan diri kamu
Hanya di dewalotto
Link alternatif :
dewa-lotto.name
dewa-lotto.com